LUTIM, iNewsLutra.id, - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menetapkan mantan kepala Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, inisial WS sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, WS juga langsung ditahan di Rutan Klas II Masamba selama 20 hari sejak tanggal 29 September sampai
18 Oktober 2022, sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022.
Demikian diungkapkan Kapala Cabjari Wotu, Hasnaeni kepada media ini, Kamis, 29/9/2022).
"WS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Patengko tahun anggaran 2017-2019," ungkap Hasnaeni.
Atas perbuatannya kata Hasnaeni, terjadi kerugian negara sebesar Rp 488.354.225. Sehingga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait