PALOPO,iNewsLutra.id - Puluhan mahasiswa unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penetapan 13 orang mahasiswa sebagai tersangka tewasnya Abdul Aziz, satpam Kejari Palopo.
Dalam orasinya para mahasiswa menyatakan penetapan para tersangka sarat kejanggalan dan nampak tergesa-gesa karena adanya desakan massa.
Barang bukti berupa sound system, ban bekas, spanduk hingga BBM jenis pertalite dinilai belum kuat untuk penetapan tersangka.
"Bukti yang menjerat 13 mahasiswa sebagai tersangka kami anggap belum kuat, seharusnya polisi menyertakan bukti otentik berupa rekaman CCTV yang ada di kantor kejari. Jika benar alasan polisi yang mengatakan CCTV itu terhalang bendera maka polisi seharusnya membuka rekaman itu ke publik biar kami puas," kata Dodi Wahyudi dalam orasinya.
Tidak sampai disitu, para mahasiswa juga menantang polisi untuk menguji kelayakan pagar kantor kejari.
"Kami tantang untuk menguji kelayakan pagar antor Kejaksaan Palopo yang rubuh itu," katanya.
Sementara Daeng Naba dalam orasinya menyatakan penyebab kematian satpam Kejari Palopo saat terjadi demo Kamis, (21/72022) lalu merupakan dampak dari ulah pihak kejaksaan sendiri.
"Yang menjadi penyebab meninggalnya satpam Kejari Palopo bukan mahasiswa melainkan pihak kejaksaan sendiri, jika kejaksaan sudah bekerja baik dalam memberantas korupsi maka tidak perlu ada demo disana," tegasnya.
Aksi demo di depan Mapolres Palopo berakhir dengan isak tangis. Para pendemo tak kuasa menahan air mata saat melihat rekan mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Polres Palopo saat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo.
Ditempat berbeda kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Rizal menegaskan pihaknya tidak menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti karena tidak memberikan petunjuk.
"Hasil pengecekan anggota CCTV itu tertutup oleh bendera," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka kasus tewasnya Abdul Azis, dari ke 13 tersangka satu diantaranya masih berstatus DPO.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait