PALOPO, iNewsLutra.id - Proyek Replika Ka'bah senilai Rp. 5 Milyar yang didanai dari APBD Kota Palopo diduga bermasalah.
Bagikan yang berdiri di halaman masjid Agung Palopo, Sulawesi Selatan ini diduga markup.
Saat ini Kejari Palopo diminta oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan dugaan markup yang merugikan negara.
"Iya benar Kejati meneruskan ke kami karena locusnya di Palopo. Tapi kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan," kata Stanislaus Yoseph, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (3/11/2022).
Proyek miniatur Ka'bah ini dikerjakan CV Fatimah Mitra Perkasa yang terdiri dari dua item yakni pembangunan aula konstruksi 2 lantai dengan luas 13x24 M dan pembangunan miniatur ka'bah dengan luas 1.500 meter menggunakan konstruksi beton.
"Anggarannya Rp 5.8 Miliar menggunakan APBD tahun 2021, dan laporan yang kami terima terjadi markup. Dugaan ini masih kita selidiki," ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait