PALOPO,iNewsLutra.id - Dengan alasan kemanusian karena tengah hamil tua, wanita pencuri handphone dibebaskan dan mendapat bantuan biaya persalinan dari Polisi. Rabu, (9/11/2022).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mengingat pelaku melakukan tindakan kriminalnya itu karena desakan ekonomi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jika pelaku kini tengah hamil tua dan harus merawat anaknya yang masih berusia 3 tahun sementara suaminya masih menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.
"Ini perintah Kapolres melalui Kapolsek Wara untuk kami lakukan restoratif Justice sekaligus memberikan bantuan biaya persalinan, Kata IPTU A. Akbar Kanit Reskrim Polsek Wara.
Pelaku pencurian diketahui berinisial HR yang beralamat di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.
Sementara korbannya bernama Hendra (44) warga Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (7/10/2022) saat itu pelaku tengah melintas di depan kios milik korban dan melihat korban tengah tertidur sehingga pelaku mengambil dan membawa kabur handphone korban.
"Setelah dilakukan lidik terhadap terduga pelaku ternyata pelaku dalam proses kehamilan tua dan memiliki seorang anak yang berusia 3 tahun sementara suami terduga sementara menjalani proses pidana hukum di Lapas Kelas II A Palopo," katanya.
Dalam sebulan terakhir Kepolisian Polres Kota Palopo, sudah memberikan keadilan hukum melalui restoratif Justice ke 3 orang terduga pelaku kejahatan termasuk ibu satu anak yang tengah hamil tua.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait