Sulastri Irwan Anak Petani Gagal Masuk Polwan dan Diganti Keponakan Perwira Polri

Sindo News
Raih peringkat tiga Sulastri Irwan, anak petani dicoret masuk polwan lalu diganti keponakan Perwira Polri berpangkat AKBP, (Foto : MNC TV)

KEPULAUAN SULA, iNewsLutra.id - Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang meraih peringkat ke tiga seleksi calon anggota polisi wanita (Polwan) digugurkan lalu diganti oleh Rahima Melani Hanafi yang diketahui merupakan keponakan dari perwira berpangkat AKBP yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nugroho langsung menyikapi adanya kabar anak petani yang gugur dalam seleksi masuk polwan kendati sudah dinyatakan lolos.

"Kami telah mendapatkan laporan, bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara, bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukar oleh pihak panitia dengan peserta peringkat keempat. Surat udangannya disampaikan melalui surat elektronik, yang dikirim melalui WhatsApp (WA)," ujar Sandi Nurgroho.

Sandi Nugroho menambahkan Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022 apalagi anak petani tersebut sudah lolos Pantukhir.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan, dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan, akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

Sebelumnya tim hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara, mengadukan Polda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, terkait penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.

Bachtiar Husni, salah satu anggota tim kuasa hukum Sulastri Irwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan ke Ombudsman terkait dengan gugurnya Sulastri Irwan dalam seleksi masuk calon Polwan.

"Kami telah mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan, untuk membawa kasus itu ke Ombudsman," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk calon siswa bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.

 

 

 

Artikel ini sudah tayang di Sindo News dengan judul anak petani gagal masuk polwan dan diganti keponakan perwira polisi ini sikap mabes polri

 

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network