MASAMBA,iNewsLutra.id - Lima Lembaga Profesi Kesehatan yang terdiri dari PPNI, IDI,IBI,IAI dan PDGI gelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Luwu Utara, Senin (28/11/2022).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh lima Lembaga Profesi Kesehatan ini adalah bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
Massa aksi dari lima Lembaga Profesi Kesehatan ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud.
Dewi Rosiana, Koordinator aksi unjuk rasa mengatakan jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti oleh DPRD, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar dari pada hari ini.
"Aksi unjuk rasa hari ini serentak dilakukan di Indonesia, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law," Kata Dewi Rosiana.
Dewi Rosiana juga mendesak agar Undang-undang yang mengatur tentang profesi kesehatan selama ini tidak dihapuskan.
"Ketika UU yang mengatur tentang profesi kesehatan dihapuskan, maka ini akan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat," Ujar Dewi Rosiana.
"Untuk itu, kami menyatakan sikap menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari Prolegnas," Tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus juga menyatakan sikap dan bersepakat dengan lima Lembaga Profesi Kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Semua aspirasi yang disampaikan oleh lima Lembaga Profesi Kesehatan hari ini, itu kami dukung dan bersepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law," Ujar Mahfud Yunus.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir menegaskan jika DPRD Luwu Utara mendukung dan bersepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Kami akan menyikapi apa yang menjadi tuntutan lima Lembaga Profesi Kesehatan, dan secara kelembagaan akan bersurat ke DPR RI," Ucap Basir.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait