PALOPO,iNewsLutra.id - Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo meringkus M (18) terduga pelaku penganiayaan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Selasa, (8/11/2022).
Kanit Reskrim Polsek Wara mengatakan, Penganiayaan terjadi dipicu cekcok antar pelaku dengan rekannya. Saat itu, korban bermaksud melerai tapi justru dianiaya.
"Pelaku memukul korban sebanyak empat kali yang terkena pada bagian muka yang mengakibatkan luka memar atau bengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan," katanya.
Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara.
"Setelah menerima laporan, tim lapangan langsung bergerak menyelidiki kasus itu dan ditemukan informasi jika terduga pelaku berada di jalan Abdul Kadir Daud saat itu kami langsung menuju ke lokasi dan dilakukan penangkapan," ujar Akbar.
Di hadapan polisi pelaku mengakui jika ia menganiaya seorang tukang ojek berinisial A (31).
Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap korban A (31),” tutur Akbar.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Wara, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait