MASAMBA,iNewsLutra id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,Senin (06/12/2022) lalu.
Keempat orang pelaku yakni IS, AH, HR dan R yang merupakan warga Makassar ini diamankan polisi atas kasus pencurian kabel listrik di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan merupakan pencuri spesialis kabel listrik.
"Para pelaku sering berpindah-pindah tempat, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, personil kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku," Kata AKP Joddy Titalepta, Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Rabu (8/12/2022).
"Para tersangka merupakan pelaku pencurian kabel listrik OPSTIG NYY 70 mm sepanjang 190 meter milik PLN, yang menhat kerugian PLN Rp. 18 Juta rupiah," Lanjut AKP Joddy Titalepta.
Saat diinterogasi kata AKP Joddy Titalepta, keempat tersangka mengakui bahwa merekalah berempat yang telah melakukan aksi pencurian kabel di beberapa titik di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
"Dari pengakuan tersangka, merekalah yang melakukan pencurian kabel di tiga titik di Luwu Utara, yakni di Bone-Bone, kelurahan Baliase, dan kelurahan Bone tua," Jelas Joddy Titalepta.
Ia juga menyebutkan bahwa keempat tersangka diamankan bersama dengan barang bukti hasil pencurian berupa kabel tembaga dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujar AKP Joddy Titalepta.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait