LUTIM, iNewsLutra.id, - Perusahaan tambang nikel, PT. Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai kangkangi aturan.
Pasalnya, PT. PDS dikabarkan masih tetap beroperasi atau memuat ore dengan melintasi jalan nasional menuju Pelabuhan umum Waru-waru Lampia, meski izin penggunaan jalan sudah dicabut.
Hal tersebut tercantum dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel nomor B. 1805/ Dishub/ 551/ 2022 tertanggal 1 November 2022 dan pembatalan surat persetujuan prinsip PT. PDS dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel, nomor Ps 03. 01 - Bb 13/ 2907 tertanggal 28 Oktober 2022.
Menyikapi itu, Sekjen Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera mengambil tindakan tegas, menghentikan aktifitas PT PDS, khususnya dalam penggunaan jalan negara.
"Perusahaan ini membandel, sudah berkali-kali diberikan teguran dan peringatan tapi masih membangkang. Pemerintah harus serius dan bertindak tegas," kata Awaluddin, Jumat (23/12/2022).
Awaluddin merincikan, akibat mobil dump truk milik PT PDS yang hilir mudik di jalan negara, menyebabkan jalan berlumpur dan licin saat hujan. Itu disebabkan muatan dump truk pengangkut ore nikel berserakan di jalan.
Sementara, Direktur Operasional PT. PDS Luwu Timur, Lukman membenarkan kalau PT. PDS masih beroperasi saat ini dan izin penggunaan jalan nasional sudah dicabut.
"Iye, izin penggunaan jalan tersebut sudah dicabut dan saat ini kami sudah lakukan pengurusan izin penggunaan jalan termasuk RKAB tahun 2023, ya' paling lambat Januari atau Februari 2023 sudah terbit," jelasnya.
Terkait PT. PDS masih beroperasi saat ini kata Lukman, itu hanya kebijakan, saya tidak tahu dari mana, kami hanya diperintahkan oleh pimpinan perusahaan untuk tetap beroperasi sampai akhir tahun ini.
"Saya tidak tahu perintah dari mana yang pasti kami hanya diperintahkan pimpinan perusahaan mungkin pimpinan ada pertemuan atau pembicaraan yang saya tidak tahu, yang jelas kami diperintahkan untuk tetap jalan sampai akhir tahun setelah itu kita berhenti operasi sampai izin terbit," beber Lukman.
Ditambahkannya, kebijakan itu imbas sosial dan perekonomian masyarakat ketika operasi perusahaan berhenti.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait