JAKARTA,iNewsLutra.id - Penting dipahami untuk kaum muslim hukum menelan sperma atau air mani menurut agama Islam. Mani adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan karena adanya syahwat dalam hubungan bersenggama suami istri. Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar atau junub.
Dalam melakukan hubungan suami istri, hal-hal yang tak lazim bisa saja terjadi seperti tertelannya sperma baik sengaja maupun tidak disengaja. Namun, hukum air mani sendiri sejatinya tidak merupakan najis.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam dan menurut pandangan medis, dari berbagi sumber yang dihimpun berikut ulasannya.
Menurut Agama Islam Hukum Menelan Sperma
Dalam pandangan Islam terdapat dua pandangan umum tentang hukum menelan sperma, ada yang membolehkan ada pula yang yang melarang.
Pandangan yang tidak memperbolehkan karena menganggap menelan air mani atau sperma sebagai adalah hal menjijikkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.
"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575) Meski mani itu suci, tetap tidak diperbolehkan untuk menelannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah di Surat Al A'raaf ayat 157 yang menyinggung mengenai halhal yang khabits (kotor/jelek).
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Sementara pendapat yang membolehkan diungkapkan Syaikh Abi Zaid. Pendapat tersebut didasarkan pada hukum bahwa sperma suci dan tidak membahayakan. Meski demikian, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pasangan suami istri dianjurkan untuk tidak melakukan karena hukumnya masih menjadi perdebatan.
Editor : Nasruddin