LUTIM, iNewsLutra.id, - Sejak Tahun 2021 sampai 2022, Polres Luwu Timur mencatat terjadi peningkatan terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur.
Demikian diungkapkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dalam giat Press Release Tahunan 2022 Polres Luwu Timur, Kamis (29/12/2022), di Mapolres Luwu Timur.
"Selama tahun 2021 laporan sebanyak 8, penyelesaian laporan 9. Sedangkan tahun 2022 laporan sebanyak 13, laporan penyelesaian 12," sambungnya lagi.
Lanjutnya, indikator atau penyebab terjadinya perbuatan cabul adalah perhatian kita bersama, pelaku-pelaku perbuatan cabul jika ada kesempatan disitu pelaku melaksanakan perbuatan.
"Inilah perhatian kita bersama baik dilingkungan keluarga dan masyarakat harus berperan untuk mengantisipasi hal tersebut," imbuhnya.
Perlu diketahui kata Syamsul, situasi alam di Kabupaten Luwu Timur ini cukup sejuk, tidak panas atau pun dingin, yang tentunya manusia bisa saja berbuat diluar dari kendali dia.
"Jadi alat kontrolnya adalah rasa toleransi kita antar umat beragama di Luwu Timur seharusnya lebih dikencangkan lagi, sama-sama kita peduli, jangan sampai terjadi celah-celah bagi pembuat kriminalitas seperti pembuat cabul ini bisa kita mempersempit ruang geraknya dengan cara pengawasan keluarga terutama anak-anak dibawah umur, karena saat ini banyak anak dibawah umur yang menjadi korban, ini menjadi PR kita bersama untuk menjaga keluarga, mengawasi lingkungan terutama situasi kamtibmas dilingkungan kita masing-masing," imbuhnya.
Untuk pendampingan terhadap korban pencabulan dari rasa trauma tambahnya, kita memiliki Polwan yang ditugaskan khusus untuk pendampingan sekaligus melibatkan keluarga korban.
Turun mendampingi Wakapolres digiat tersebut Kasi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Hendrawan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait