MASAMBA,iNewsLutra.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (10/01/2023).
K alias OR (42), warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara diamankan polisi bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 23,85 gram.
Kapolres Luwu Utara, melalui Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi mengatakan bahwa saat diamankan, dari tangan pelaku didapati barang bukti enam shacet plastik yang diduga kuat sabu dengan berat 23,85 gram.
"Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 21.600.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba oleh pelaku," Kata Kasatres Narkoba Polres Lutra, IPTU Muhammad Jayadi, Rabu (11/01/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku terancam kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp. 10 milyar rupiah," Jelas IPTU Muhammad Jayadi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait