LUTIM, iNewsLutra.id, - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur melaporkan Korda Pendamping TKSK ke Kejari Luwu Timur, Selasa (24/1/2022).
Korda pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dilaporkan atas dugaan menerima suap atau fee dari suplayer barang.
Demikian diungkapkan Ketua Pospera Kecamatan Malili, Indra Firdaus kepada media ini.
"Iye, tadi resmi kami laporkan korda pendamping TKSK ke Kejaksaan atas dugaan menerima fee dari suplayer barang," ujarnya.
Lanjutnya, yang kami laporkan ini merupakan pendamping kesejahteraan sosial Jenis Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Ia diduga menerima fee dari suplayer barang penyedia bahan pokok masyarakat penerima manfaat, sebesar Rp 3,5 juta via transfer bank," kata Indra.
Menurutnya, walaupun bukti awal yang kami laporkan nilainya kecil namun kami berharap penyidik kejaksaan mengembangkan persoalan ini, karena kami duga ada perbuatan yang sama ditempat lain.
"Olehnya itu, kami berharap Kejaksaan segera melakukan penyelidikan atas persoalan ini," kuncinya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait