LUTIM, iNewsLutra.id, - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, Sukarti mengaku sudah mengetahui persoalan pemberian fee ke Korda pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari suplayer barang.
"Iye, saya sudah tahu, tadi pagi yang bersangkutan menghadap di kantor dan mengakui terima transfer dana, tetapi tidak sepengetahuan dengan uang fee yang ditranfer tersebut," ungkap Kadis Sosial, Sukarti kepada media ini, Rabu (25/1/2023).
Tidak hanya itu tambah Sukarti, yang bersangkutan juga memasukkan pengunduran diri sebagai TKSK Kecamatan Tomoni, dan surat pengunduran diri itu saya sudah terima serta saya setujui pengunduran dirinya.
Untuk diketahui, persoalan tersebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Luwu Timur setelah diadukan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).
Dalam laporannya, Korda pendamping TKSK diduga menerima fee dari suplayer barang sebesar Rp 3,5 juta via transfer Bank.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Korda pendamping TKSK terkait dugaan pemberian fee tersebut.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait