LUTIM, iNewsLutra.id, - Aktivitas produksi pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) sempat terhenti lantaran adanya sekelompok orang melakukan aksi di lokasi menuju jety, Sabtu (11/2/2023) kemarin.
Diketahui, sekelompok orang tersebut merupakan pihak Helmut direktur utama manajemen lama PT. CLM.
Di lokasi tersebut, terlihat pihak manajemen lama bersitegang dengan pihak karyawan manajemen baru PT. CLM, hingga kepolisian dan TNI turun membubarkan kericuhan tersebut.
Kepada wartawan, kuasa hukum Helmut, Didit Hariyadi mengatakan, kami mendesak Kapolres Luwu Timur untuk menyetop semua aktivitas pertambangan yang ada di PT. CLM, tandasnya.
Karena kata dia, izin yang digunakan mereka (manajemen baru PT. CLM) dimiliki dengan cara tidak benar atau ada dugaan pemalsuan akte secara aotentik seperti laporan kami yang masuk di Mabes Polri bulan lalu. Kita akan laporkan perkembangan selanjutnya.
"Terkait kejadian kemarin, itu sangat memalukan, harusnya ketika orang-orang kita masuk kedalam yang ingin memfoto, melihat dan memvideo bagaimana posisi lokasi tersebut bukannya didampingi atau diizinkan malah dipukulin oleh pihak karyawan lalu dibiarkan kemudian diamankan," ujar Didit.
Terpisah, Direktur PT. CLM, Ismail Achmad menjelaskan, bahwa kemarin aktivitas produksi sempat terhenti beberapa saat karena ada sekelompok orang dari luar daerah yang memaksakan diri masuk di area objek vital produksi tanpa memperlihatkan izin resmi dari Kepala Teknik Tambang (KTT) selaku penanggung jawab teknis pertambangan.
Bahkan kata Ismail, mereka juga tidak memakai Alat Pengaman Diri (APD), sehingga manajemen kami tetap memberikan penjelasan terkait dengan apa yang mereka pertanyakan.
"Demi pertimbangan keselamatan sesuai dengan SOP K3 maka tim pengamanan kami melakukan pengamanan sesuai SOP serta tindakan terukur dan akhirnya rombongan tersebut dapat meninggalkan area vital PT. CLM," terangnya.
"Alhamdulillah sekarang semua kegiatan berjalan normal, saya kira ini merupakan upaya dan kerjasama yang baik dari semua stakeholder ada antara lain managemen PT. CLM, Kontraktor serta masyarakat dalam mendukung produksi PT. CLM," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa adanya pihak mempersoalkan kepemilikan saham yang sah dan hal lainnya menurut kami itu adalah kewenangan pemerintah, saya kira kita ini sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, adapun jika masih ada pihak yang kurang berkenan dengan hal itu saya kira negara ini telah menyiapkan ruang - ruang hukum sebagai salurannya, jadi silahkan melewati proses hukum yang ada dan tidak dengan membenturkan masyarakat di daerah ini hanya untuk kepentingan pribadi.
"PT. CLM telah beraktifitas dan memenuhi segala ketentuan dan kewajiban hukum serta peraturan lainnya yakni, Akte Nomor AHU-0065865.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum serta Akte, Nomor AHU-AH.01.03-0290917 dan perubahan data perseroan Akte Nomor AHU-AH.01.09-0054406 yang selanjutnya disebut akte Nomor 06 Tanggal 13 september 2022 dan dari sisi teknis akun MODI telah dilakukan perubahan data perseroan serta telah diberikan persetujuan RKAB Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tentang persetujuan RKAB PT. CLM Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dirjen MINERBA Kementrian ESDM RI," bebernya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait