MAKASSAR,iNewsLutra.id - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) kabupaten Takalar tahun 2022 sebagai tersangka.
GM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga Dasar pasir laut oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis (30/03/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam siaran pers mengatakan bahwa GM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023), GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 148 ayat (1) KUHAP," Jelas Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,Kamis (30/03/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, GM akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 18 April 2023.
Soetarmi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, GM yang menjabat sebagai kepala BPKD Kabupaten Takalar saat itu telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) sebesar Rp. 7.500,-/M3, yang tidak sesuai dengan surat nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3.
"Akibat dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut yang dilakukan GM, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan/audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," Sebut Soetarmi.
"Atas perbuatannya, tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," Lanjut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait