MAKASSAR, iNewsLutra - MNC Media beserta empat organisasi pers di Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulawesi Selatan memproses oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis iNews di Kabupaten Bulukumba.
Oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dinilai melanggar kode etik bahkan masuk dalam tindak pidana.
Keempat organisasi pers tersebut masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Andi Muhammad Yusuf Aries, Kepala Biro iNews TV Makassar mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.
"Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas," kata Andi Muhammad Yusuf Aries ke wartawan. Kamis,(13/4/2023).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu telah mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental, tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.
Andi meminta kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus yang menimpa Dirman Saso.
"Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini," ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI) Pengda Suselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, arogansi yang dilakukan oleh polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Bulukumba sangat disayangkan dan itu merupakan pelanggaran berat.
"Jika terbukti pelaku benar melakukan intimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja kerja jurnalis tv saat peliputan," tegasnya.
Sardi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi yang mengintimidasi, menodongkan pistol dan menghapus file rekaman merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Sementara Didit Hariyadi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyangkan kejadian tersebut.
Menurut Didit, jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menyayangkan polisi yang melakukan pemukulan saat pers menjalankan tugasnya. "Ini masuk ancaman pidana," katanya.
Karena itu, ia mengecam keras tindakan tersebut dan berharap kasus ini bisa diproses hukum. Meskipun ia mengakui jika setiap kasus kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum tak pernah sampai di pengadilan.
"Kami mendorong adanya reformasi di Polri karena kasus kekerasan yang dilakukan polisi tidak pernah diproses hukum," katanya.
Senada yang disampaikan Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat. Kasus kekerasan ini kini menambah daftar panjang perilaku oknum kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Kasus ini menambah daftar panjang perilaku oknum polisi arogan di lapangan. Padahal jurnalis jelas dilindungi UU dalam menjalankan aktivitas peliputannya. Kami harap oknum ini segera diproses agar tidak muncul kesan bahwa aparat kebal hukum," tegas Ariel, sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, Dirman Saso, jurnalis MNC Media menjadi korban penganiayaan terduga oknum anggota polisi berseragam preman pada Senin 10 April 2023, sekira pukul 17.30 WITA.
Saat itu, Dirman Saso sedang melaksanakan kegiatan jurnalis dengan merekam pengunjuk rasa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait