Kades Pongko Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasatreskrim : Minggu Depan Akan Dilakukan Penahanan

Aksan Hidayat
Gambar Ilustrasi Penganiayaan, (Foto : Gambar Ilustrasi).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara resmi menetapkan kepala Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone, sebagai tersangka kasus penganiyaan.

Kapolres Luwu Utara melalui Kasatreskrim AKP Juddy Titalepta mengatakan bahwa oknum kepala desa pongko telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kades Pongko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap salah seorang mahasiswi," Kata AKP Juddy Titalepta, Selasa (18/04/2023).

"Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LPB/15/II/2023/SPKT/Sek. Bone-bone, Pada Tanggal 15 Februari 2023 lalu," Lanjut AKP Juddy Titalepta.

Ia juga mengatakan jika kepala desa pongko telah menjalani pemeriksaan bersama dengan beberapa saksi mata yang ada di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala Desa Pongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," Ujar AKP Juddy Titalepta.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network