Ngorek Proyek Lama, Kejari Lutim Tingkatkan Status Kasus Perumahan Nelayan ke Penyidikan

Andi Makkasau
Tampak perumahan nelayan di Desa Wewangriu yang tengah disidik Kejari Luwu Timur, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur terus membongkar dugaan kasus korupsi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Kali ini, mereka mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bangunan perumahan nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, yang pelaksanaannya di Tahun 2015 lalu.

Terbukti, setelah tim penyelidik Kejari Luwu Timur melakukan rangkaian proses pemeriksaan, mereka langsung meningkatkan status dugaan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (23/5/2023), lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan (Kajari) Lutim, Yadyn menjelaskan, bahwa pekerjaan pembangunan rumah khusus nelayan itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rumah Khusus Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015, ungkapnya, Jumat (26/5/2023).

"Sebanyak 50 unit rumah nelayan dibangun, yang pada saat itu dikerja oleh PT. TM dengan nilai pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 5.742.729.000. Untuk paket manajemen konstruksi senilai Rp 1.772.000.000, pelaksanaannya, PT. EP," sambungnya lagi.

Adapun total anggaran pada pembangunan rumah nelayan kata Yadyn, sebesar Rp 7.514.729.000 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim tehnis kami, ditemukan fakta ketidaksesuaian spesifikasi antara RAB dan gambar prototype rumah khusus nelayan dengan fisik bangunan terpasang serta terdapat fakta beberapa item pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Atas perbuatannya, diduga melanggar primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana," papar Yadyn.

Sementara subsidiair tambahnya, yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network