LUTIM, iNewsLutra.id, - Tiga orang mantan aparat desa Pongkeru, Kecamantan Malili, tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2020.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023).
"Tersangka ini yakni inisial J, mantan Plt Kades Pongkeru periode Tahun 2018-2019, N, Kaur Keuangan Tahun 2017-2020 dan H, selaku Kasi Kesra Tahun 2016-2021," ungkap Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul.
Atas perbuatanya kata Syamsul, mereka disangkakan pasal 2 subs pasal 3 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan tentang perubahan No 31 UU No 1999 tentang Pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Lanjutnya, adapun modus operandi mereka yaitu mencairkan dana dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketakoran kas, dan merealisasikan dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain itu, mereka menggunakan dana diluar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak serta mengurangi volume pada pekerjaan fisik," bebernya.
"Atas perbuatan melawan hukum tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 357.231.404," pungkas Syamsul.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait