Tambang Galian C Sampoddo Mulai Dilidik Polisi, Yertin : Berikut Aturan Hukum yang Dilanggar

Nasruddin Rubak
Dok Istimewah

PALOPO,iNewsLutra.id - Aparat Kepolisian diminta bertindak tegas terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Aparat penegak hukum diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan meresahkan warga.

Diberitakan sebelumnya, salah satu aktivis meminta polisi bertindak dengan aktivitas penambangan yang membuat pengguna jalan di wilayah Sampoddo dan purangi resah akibat dampak dari lumpur hasil galian.

"Hasil investigasinya di lapangan bahwa jika hujan aktivitas tambang ini menyebabkan banjir lumpur di jalan, saat kemarau berdebu. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sulfiadi, Sabtu (10/6/2023).

Sementara itu, Yertin Ratu salah satu aktivis perempuan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ikut menyikapi aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Ia meminta polisi menindak para pelaku dengan mengambil langkah hukum.

"Apapun alasannya jika bicara soal tambang yang tidak memiliki ijin polisi harus mengambil langkah hukum bukan melakukan pengabaian apalagi kegiatan ini sudah sangat meresahkan warga setempat," kata Yertin, Kamis 15/6/2023).

Menurut Yertin, tambang yang tidak mengantongi izin melanggar aturan hukum yakni UUPPLH Tahun 2009.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Yertin mengungkapkan selain melanggar UUPPLH Tahun 2009, pertambangan tanpa izin juga ikut melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00.

"Jadi tidak ada alasan apapun bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan aktivitas tambang galian C ilegal ini, meski dalam tanda kutip orang Jakarta yang punya sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.  Lagian ini kan otonomi daerah  yang memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan, Iptu Alber Lamba yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan yang banyak. Menurutnya aktifitas tambang tersebut ditangani oleh Polres Palopo.

"Dikonfirmasi saja ke polres dan yang bersangkutan yang punya lahan tambang galian C, klo masalah tambang galian C itu  polres yang menangani," katanya Iptu Albert Lamba.

Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengaku akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Kami lakukan lidik terlebih dahulu," ungkap Iptu Alvin Kurniawan dengan singkat melalui pesan Whatsappnya. Kamis, (15/6/2023).

Sebelumnya Kepala Bidang PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo mengatakan jika dasar legalitas perizinan pertambangan tersebut bukan dari pihaknya.

"Jadi kami ke sana mengkonfirmasi terkait perizinannya, mereka dasar legalitasnya melakukan eksplorasi begitu karena perintahnya ini dari Jakarta katanya," ungkap Hasbi, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo. Minggu (11/6/2023).

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network