LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menetapkan inisial Y selaku pengurus UPKD program P2MP Desa Tawakua, Kecamatan Malili, sebagai tersangka.
"Inisial Y kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara," unkap Kajari Luwu Timur, Yadyn, Kamis (15/6/2023).
Lanjutnya, pada proses pemeriksaan terhadap Y, inspektorat melakukan audit dan hasilnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 346.348.473.
"Atas perbuatanya, Y disangkakan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.
Adapun subsidiairnya kata Yadyn, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tambahnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait