Diduga Korupsi, Satu Orang Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Tersangka

Andi Makkasau
Kajari Luwu Timur, Yadyn, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menetapkan inisial Y selaku pengurus UPKD program P2MP Desa Tawakua, Kecamatan Malili, sebagai tersangka.

"Inisial Y kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara," unkap Kajari Luwu Timur, Yadyn, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, pada proses pemeriksaan terhadap Y, inspektorat melakukan audit dan hasilnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 346.348.473.

"Atas perbuatanya, Y disangkakan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.

Adapun subsidiairnya kata Yadyn, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tambahnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network