Pelaku Penganiaya Anggota DPRD Luwu Utara Diringkus Polisi, Ternyata Begini Motifnya

Nasruddin Rubak
JM Pria 50 tahun ditangkap polisi usai aniaya anggota DPRD Luwu Utara, (Foto : Dok. Humas Res Luwu Utara)

MASAMBA,iNewsLutra.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap JM (50) pelaku penganiayaan yang membuat Yusuf Paembonan, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara pingsan dan dirawat di rumah sakit.

Yusuf paembonan mendapat perawatan medis di rumah sakit Andi Djemma Masamba akibat luka terbuka dibibir dan lebam pada bagian mata akibat terkena bogem mentah yang dilayangkan pelaku.

Aksi penganiayaan ini bermula saat korban hendak kembali ke rumah pasca melaksanakan reses di Desa Lembang-Lembang.

Saat itu, korban berhenti dan turun dari mobil lalu dihampiri oleh pelaku, tanpa banyak berbicara pelaku langsung memukul wajah korban hingga tersungkur dan pingsan.

Istri korban yang melihat kejadian itu histeris meminta bantuan, pelaku yang panik memilih kabur sementara korban mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Aksi penganiayaan ini terjadi di Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Minggu, (2/7/2023) sore kemarin.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodi Titaleppa mengatakan, pasca kejadian polisi langsung melakukan pengejaran, sayangnya hingga pukul 19.00 Wita Minggu (2/7/2023) malam keberadaan pelaku belum terdeteksi.

"Anggota yang ada di lapangan langsung mencari namun pelaku sudah kabur," kata AKP Jodi.

Menurut Jodi, keesokan harinya proses pencarian kembali dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Wita tapi hasilnya masih nihil.

"Saya yang pimpin anggota lakukan pencarian sejak pagi hingga petang tapi tidak membuahkan hasil," ungkapnya.

Proses pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada pukul 20.00 Wita malam tadi. Saat itu, pihak keluarga menyerahkan pelaku ke polisi melalui kepala desa Lembang-Lembang.

"Sebelumnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku dan akhirnya pelaku mau menyerahkan diri, pukul 20.00 Wita, Senin 3/7/2023) malam" katanya.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dan korban saling kenal bahkan memiliki lahan perkebunan yang saling berbatasan.

"Mereka saling kenal, penganiayaan itu terjadi karena pelaku kesal dengan korban karena masalah batas kebun. Pelaku menuding korban mengambil batas lebih dari kesepakatan keduanya," kata Jodi.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu Utara, sementara korban kini masih menjalani perawatan akibat luka yang diderita.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network