LUTIM, iNewsLutra.id, - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menetapkan inisial S sebagai tersangka.
Diketahui, S sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Tidak hanya itu, S juga langsung ditahan di Rutan Klas II Masamba, Luwu Utara, selama 20 hari, mulai tanggal 11 sampai 30 Juli 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Cabjari Wotu, Asnaeni kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
"S ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan lantaran terlibat tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan kata Asnaeni, sebesar Rp. 680.939.625 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Lutim.
"Modus operandinya, tersangka S menjual pupuk subsidi ke petani yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," jelasnya.
"Selain itu, S juga menjual pupuk bersubsidi diatas harga het yang telah ditetapkan pemerintah," sambungnya lagi.
Atas perbuatannya tambahnya, S disangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait