Merambah Hutan Cagar Alam, Kades dan Tomas di Luwu Timur jadi Tersangka

Andi Makkasau
Kades Mantadulu dan Tomas Jadi Tersangka Lantaran Merambah Kawasan Hutan Cagar Alam, (Foto: Andi Makkasau/Ilustrasi)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetepakan Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, inisial AA (49) sebagai tersangka.

Tersangkanya Kades Mantandulu berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah 
Sulawesi.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun melalui  siaran pers yang diterima iNewsLutra.id, Selasa (15/7/2023).

Lanjutnya, kasus ini bermula laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan di kawasan Hutan Konservasi cagar alam Faruhumpenai.

"Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WITA dan
berhasil mengamankan SR selaku tokoh masyarakat (Tomas) Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur," jelasnya.

"SR diduga mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan," sambungnya lagi.

Menurutnya, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai dengan melakukan penanaman kelapa sawit berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala 
Desa Mantadulu, AA.

Sehingga kata dia, AA ikut pula ditetapkan sebagai tersangka turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh dirinya.

"Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
tentang Kehutanan," tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat. Dan kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan 
penebangan liar.

"Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jerat," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network