PALOPO,iNewsLutra.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang hendak mengedarkan 1.100 butir obat daftar G jenis tramadol. Sabtu, (12/8/2023).
Kedua pelaku masing-masing berinisial GR (21) dan istrinya RW (23). Barang terlarang didapatkan kedua pelaku dengan harga Rp2,4 juta.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Polisi yang melakukan pengintaian menemukan seorang wanita yang hendak mengambil paket tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku paket tersebut merupakan paket kiriman untuk suaminya.
"Saat diinterogasi, RW mengaku disuruh oleh suaminya, bersama pelaku dan barang bukti polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap GR suami pelaku.
"Kami lalu mengamankan GR di Jl. Tohabibu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Dia mengaku juga mengaku sebagai pemilik barang itu," kata AKP Supriadi, Kasubag Humas Polres Palopo.
Saat ini pasangan suami istri tersebut kini mendekam dirumah tahanan Mapolres Palopo, keduanya disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55 dan 56.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait