BELOPA,iNewsLutra.id - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dan Bakal Calon Presiden (Bacapres) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Jumat 11/8/2023.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Trans Sulawesi, dari wilayah Kecamatan Suli hingga Belopa Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Luwu mengatakan APS dan APK yang berbau kampanye merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak KPU Luwu.
Selain itu, penertiban ini juga tertuang dalam Peraturan Bupati Luwu nomor 115 tahun 2022 yang mengatur jalur hijau tidak boleh ada alat peraga dan sejenisnya.
"Insya Allah kami akan tindaklanjuti terus penertiban ini dengan berkoordinasi dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu. Karen ini terkait anggaran juga, kami masih menanti perubahan anggaran sehingga kegiatan ini bisa terus kami lanjutkan yang nantinya akan mengcover seluruh area Kabupaten Luwu," kata Ikbal.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh Exco Kabupaten Luwu yang ikut memantau jalannya penertiban mengaku sangat mengapresiasi tindakan KPU dan Satpol PP Luwu yang langsung turun ke lapangan seusai dilakukan rapat koordinasi.
"Pada intinya kami apresiasi, ini merupakan suatu keharusan dan kewajiban yang musti dilakukan pihak pemerintah, baik itu partai politik lama maupun yang baru, aturan harus kita tegakkan," kata Zainuddin yang akrab dengan sapaan Ajis.
Ajis berharap, penertiban APS dan APK dapat berlanjut mengingat saat ini masih banyak alat peraga yang terpasang di sepanjang jalan poros trans Sulawesi di wilayah Kabupaten Luwu dan Wilayah Walenrang.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait