Inspektorat Sulsel Ingatkan Potensi Masalah Keuangan Terkait Honorarium Satgas Peduli Kota

M.Qiral
Inspektorat Provinsi Sulawesi dukung langkah PJ Wali Kota Palopo terkait penyesuaian anggaran Satgas Kota, (Foto: Humas Pemkot Palopo)

PALOPO,iNewsLutra.id - Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan peringatan terkait pemberian honorarium kepada Satgas Peduli Kota, yang berpotensi menimbulkan masalah keuangan.

Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab atas Reviu Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 November 2023.

Irhan Kamal menjelaskan bahwa potensi masalah tersebut muncul karena dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo yang mengatur pembentukan Satgas Peduli Kota, tidak mencantumkan besaran honorarium yang akan diberikan kepada anggota Satgas Peduli Kota.

Hal ini menciptakan ketidakjelasan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada mereka yang terlibat dalam Satgas Peduli Kota.

Peringatan ini mencerminkan perhatian Inspektorat Sulawesi Selatan terhadap ketertiban keuangan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Diharapkan langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk mengatasi ketidakjelasan ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan di Kota Palopo.

“Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah,” katanya.

“Apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah,” jelas Irhan seperti yang dilansir dari SmartNews.

Irhan menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.

“Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkapnya.

Irhan menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.

Dia juga menyatakan kesepakatannya dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang melakukan efisiensi anggaran pada APBD Perubahan.

“Sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib,” ungkapnya.

“Seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan,” pungkas Irhan.

Penting untuk dicatat bahwa insentif bagi Satgas Peduli Kota baru-baru ini menjadi sumber perdebatan. Sampai saat ini, para anggota Satgas yang berjumlah 960 orang belum menerima insentif mereka untuk triwulan ketiga.

Selain itu, Pemerintah Kota Palopo juga telah menghapus pemberian insentif kepada Satgas Peduli dalam revisi anggaran, mengingat bahwa beban pengeluaran selama tahun terakhir telah cukup besar.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network