Kuasai 30,92 Gram Sabu Kristal Bening, Pengedar Lintas Kabupaten Diringkus Polres Lutra

Naruddin Rubak
Satres Narkoba Polres Luwu Utara bekuk pengedar sabu lintas kabupaten, (Foto : Dokumentasi Satres Narkoba Lutra).

MASAMBA, iNewsLutra.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat. Res Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 07.30 WITA.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (27) berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Islam, beralamat di Dusun Bulo, Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15.45 gram.

Dalam penggeledahan yang terus dilakukan, polisi kembali menemukan satu sachet plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15.47 gram.

Selain itu, polisi ikut menyita satu dos plastik klip bening, dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang berwarna biru dan satu unit handphone warna hitam beserta kartu SIM.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak diketahui, namun memberikan laporan jika seseorang membawa narkotika jenis sabu tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Luwu Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri memerintahkan untuk memimpin personel menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat konfirmasi bahwa pelaku masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup berwarna putih, anggota menunggu di Desa Radda," kata Jayadi.

Setelah pelaku melintas, anggota berhasil menghentikan mobil tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas milik pelaku.

"Pelaku dan seluruh barang dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini pelaku kini dalam pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network