JAKARAT, iNewsLutra - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Pada tanggal 12 Agustus 2023, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021.
Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan alat bukti terkait kasus ini. Setelah gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Dalam proses penyidikan, 91 saksi dan 8 ahli telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ini. Pada tahap terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri beserta tiga pegawai KPK yang identitasnya tidak diungkap.
Polisi juga berhasil menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 pada pemeriksaan tanggal 16 November 2023.
Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita saat melakukan penggeledahan di rumah Firli, yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diambil untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait