PALOPO,iNewsLutra.id - Tim Resmob Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dan penikaman yang menggunakan gunting di Jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dua pelaku masing-masing inisial EI (19) dan AO (20), hanya bisa pasrah saat diamankan. Selain kedua pelaku polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kini dinyatakan buron.
Kanit Pidum Ipda Suwadi, mengatakan kronologi kejadian dimulai ketika korban menuju ke rumah kerabat di Jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok akibat kesalahpahaman.
"Saat berada di lokasi tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok akibat kesalahpahaman, namun pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan," kata Ipda Suwadi, Jumat, (12/01/23).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melakukan penganiayaan dan penikaman pada korban di bagian paha dan leher menggunakan gunting.
"Kami mengimbau agar satu pelaku yang berhasil melarikan diri untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo dan terancam 7 tahun penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait