MASAMBA, iNewslutra.id - Dua pemuda masing-masing berinisial MR (26) dan YU (23) ditangkap ditempat berbeda oleh polisi dari satuan narkoba polres Luwu Utara, Kamis (22/02/2024) lalu.
Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi menyebutkan barang bukti dari tangan pelaku adalah Tramadol 500 butir dan THD 195 butir yang tidak memiliki ijin, serta handphone dan uang tunai.
"Pelaku MR diringkus di kost-kostan area Masamba sedangkan YU diamankan di Mappedeceng," ujar AKP Muh. Jayadi, Sabtu (24/02/2024).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres tegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.
"Untuk beri efek jera, kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kunci AKBP Muhammad Husni Ramli. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait