Sabu Ditempel Dekat Kuburan, Terduga Kurir Diringkus Satresnarkoba Polres Luwu Utara

Muhammad Ibnu Mattangaran
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto. Ist)

MASAMBA, iNewslutra.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus NA (29) warga desa Pattimang, kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Rabu (28/02) lalu.

NA diamankan dengan barang bukti 1 (satu) sachet butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah handphone.

Kasatreskoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi sebut penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di desa Pattimang sering terjadi transaksi jual beli sabu.

"Anggota kami lakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli sabu pada NA dengan cara transfer uang via OVO sejumlah 500 ribu rupiah," ujar AKP Muh. Jayadi pada awak media, Jumat (01/03).

Kemudian NA yang diketahui seorang petani tersebut, mengambil sachet yang diduga sabu dalam bungkusan rokok lalu ditempel oleh seorang pria inisial P disekitar perkuburan didesa setempat.

"Pria Inisial P ini sudah masuk daftar DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisan," lanjut Jayadi.

Pelaku NA sudah diamankan di polres Luwu Utara beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga akan diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kunci Kasatreskoba Luwu Utara. (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network