Cek Personil Pasca Cuti Bersama, Kapolres Luwu Utara : Ada Proses Bagi yang Melanggar

Ibnu S. Mattangaran
Suasana apel pasca cuti bersama lebaran. (Ft. Dok)

MASAMBA, iNewslutra.id - Wakapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Rifai menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Hal tersebut disampaikan saat apel di lapangan Sarja Arya Racana, Polres Luwu Utara (16/04) pasca berakhirnya cuti bersama Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

"Hari pertama setelah cuti bersama adalah momen penting bagi kita untuk kembali ke tempat kerja masing-masing dengan semangat dan dedikasi yang tinggi," ujarnya

Apel tersebut sekaligus mengevaluasi kelengkapan personel serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas. 

Polres Luwu Utara menerapkan sistem cuti bersama dengan metode dua gelombang. Pertama untuk tanggal 11 - 15 April 2024. Gelombang kedua dari tanggal 16 - 20 April 2024. 

"Selain memastikan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan bagi semua personel untuk menikmati masa cuti dengan baik," kata Wakapolres.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni menegaskan akan lakukan proses sesuai ketentuan berlaku bagi anggota yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan

"Bagi personel yang belum kembali setelah cuti, akan diberlakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur yang berlaku," kunci AKBP Muhammad Husni Ramli.  (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network