Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Tindak Pidana Umum

Ibnu S. Mattangaran
Proses pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (06/06/2024).

MASAMBA, iNewslutra.id - Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara. 

Pemusnahan yang dilakukan dihalaman kantor (06/06/2024) tersebut adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht perkara tindak pidana umum.

"Dari 18 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti 7,3 gram dan 13 perkara obat-obatan dengan jumlah obat 20.620 butir," ujar Kajari Luwu Utara, Rudhy Parhusip.SH.MH.

Selain itu, lanjut Kajari, ada barang bukti dari 1 perkara penggelapan, 4 perkara pornografi, 5 perkara penganiayaan, 5 perkara pencurian, dan 2 perkara undang -undang ITE, jadi keseluhan 48 perkara dari akhir tahun 2023 sampai Mei 2024.

"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," kata Rudhy Parhusip.

"Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan," ucapnya.

Tampak hadir, Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Darwis, Kepala lapas Masamba Agung, Kasi Barang Bukti Ade.SH.MH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Masamba dan dari Dinas Kesehatan Pemda Luwu Utara. (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network