PALOPO,iNewsLutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman tertanggal 13 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bakal pasangan calon Trisal Tahir, BSc dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, tiga bakal pasangan calon lainnya memenuhi syarat administrasi, yaitu: Ir Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Andi Tenri Karta, S.AN; Putri Dakka, SH dan Drs Haidir Basir, MM; serta Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih.
Ketua KPU Kota Palopo mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dari 15 hingga 18 September 2024.
Tanggapan dapat disampaikan melalui Portal Publikasi Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung ke Kantor KPU Kota Palopo dengan melengkapi formulir dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait