Mediasi KPU dan Trisal-Akhmad Belum Final, Apa Langkah Selanjutnya?

Nasrudin Rubak
Ketua KPU Kota Palopo, (Foto: tangkapan layar).

PALOPO, iNewsLutra.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo telah mengumumkan hasil mediasi sengketa pemilihan antara termohon KPU Palopo dan pasangan Trisal-Akhmad pemohon diruang Sidang Bawaslu, Minggu 22 September 2024.

Bawaslu mengumumkan hasil kesepakatan mediasi jika termohon dalam hal ini KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusung pasangan calon dan juga kepada instansi terkait, yang dituangkan dalam BA.KLARIFIKASI.KWK

Sementara itu, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengungkapkan Pasangan Trisal-Akhmad masih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurutnya status TMS untuk Trisal Tahir belum dicabut karena belum dilakukan rapat pleno oleh KPU Palopo.

"Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum belum mencabut status TMS saudara Trisal Tahir, itu yang perlu kami jelaskan. Karena untuk membatalkan keputusan itu harus melalui rapat pleno Komisioner dan kami belum melaksanakan itu," ungkap Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.

Irwandi menambahkan, Penetapan status TMS atau memenuhi syarat (MS) untuk Pasangan Trisal-Akhmad paling lambat diselesaikan hari ini.

"Iye secepatnya, Paling lambat pukul 23.59 tahapan pleno penetapan calon walikota," tutupnya.

Melihat jadwal penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo harus diselesaikan paling lambat pada 22 September 2024.

Sebelumnya, Juru bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Jidar, menyampaikan rasa syukur atas hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu.

“Alhamdulillah, malam ini kita bersyukur karena calon kita kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu. Ini akan menjadi energi baru untuk melaksanakan kerja-kerja politik demi memenangkan Trisal Akhmad,” ujarnya.

Haedar juga mengajak seluruh calon yang akan bertarung dalam Pilkada Palopo untuk tetap menjaga fair play dan mengikuti semua proses dengan jujur. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Palopo yang telah memediasi masalah ini, juga kepada KPUD Kota Palopo yang membuka ruang mediasi sehingga kebenaran dapat terungkap,” tambah Haedar.

Tak lupa, Haedar ikut menyampaikan apresiasinya kepada para simpatisan yang terus mendukung dan mengawal proses mediasi hingga pasangan Trisal Akhmad dinyatakan kembali memenuhi syarat.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network