Mantan Ketua KPU Palopo Sebut Gakkumdu Keliru Tetapkan Komisioner sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Nasruddin
Gakumdu Kota Palopo. Foto: iNewsLutra/Nasruddin

PALOPO,iNewsLutra.id  - Maksum Rumi, mantan Ketua KPU Kota Palopo, mengkritik keputusan Gakkumdu yang menjadikan Komisioner KPU tersangka terkait kasus calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

Menurutnya, KPU Palopo telah menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota setelah proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya," katanya.

Maksum menekankan bahwa jika Gakkumdu menilai KPU melakukan kesalahan, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

"Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana," jelasnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Bawaslu, yang seharusnya tidak mengabaikan permasalahan ini. Keputusan KPU, menurutnya, merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS," tegasnya.

Lebih lanjut, Maksum menyatakan bahwa Bawaslu perlu menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara maksimal. Jika Bawaslu melihat ada kesalahan, mereka seharusnya memberikan surat atau rekomendasi.

"Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan," kuncinya.

Sebelumnya, melalui rilis resmi Humas Polres Palopo, Gakumdu Palopo resmi menetapkan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network