Keputusan Bawaslu Palopo Diprotes, Ratusan Warga Soroti Diskualifikasi Paslon Trisal Akhmad

Nasrudin Rubak
Ratusan warga protes keputusan Bawaslu Palopo. Foto : iNewsLutra/ Nasruddin.

PALOPO,iNewaLutra.id - Ratusan warga memprotes Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota nomor 4, Trisal Akhmad. Rabu (30/10/2024).

Massa menganggap keputusan Bawaslu keliru, mengingat sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU setelah mediasi yang melibatkan Bawaslu Kota Palopo. 

Alfian, jenderal lapangan aksi, menegaskan keputusan ini sangat salah, sehingga mereka melakukan unjuk rasa dan menuntut agar seluruh komisioner Bawaslu dicopot dari jabatannya.

“Kami meminta Bawaslu untuk menarik rekomendasi yang telah dikeluarkan dan kami meminta Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya karena mengeluarkan statement di media bahwa ijazah Trisal Tahir tidak sah,” kata Alfian.

Widianto Hendra komisioner Bawaslu Palopo sempat menemui demonstran namun para pendemo merasa tidak puas dengan penjelasan widi segingga adu mulut sempat terjadi.

Sementara perwakilan pendemo sempat melakukan mediasi dengan bawaslu namun tidak menemukan kesepakatan.

Mereka mengaku akan kembali melakukan aksi yang sama dengan menurunkan massa dengan jumlah yang lebih banyak termasuk bermalam di depan kantor bawaslu jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Kami meminta bawaslu untuk menarik surat rekomendasi ke KPU karena proses pengambilan keputusan keluru, mereka menyebut ada temuan baru namun hasil mediasi ternyata temuan yang dimaksud bersumber dari kasus sebelumnya yang dinyatakan kadaluarsa," kata wawan.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network