KPU Palopo Putuskan Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Akhmad Tetap Bertarung di Pilkada Palopo

M.Qiral
Trisal-Akhmad, Paslon Nomor 4 Pilkada Palopo. Foto:iNewsLutra/tim media Trisal Akhmad.

PALOPO,iNewslutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Trisal-Akhmad dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center KPU Palopo Selasa, (5/11/2024).

Irwandi menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terutama Pasal 133 yang menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan ini. 

Menurutnya, KPU telah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk kajian hukum, pendapat para ahli, serta melakukan konsultasi berjenjang untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Irwandi.

Menanggapi keputusan KPU, Juru Bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Ia mengapresiasi langkah KPU yang menolak rekomendasi Bawaslu dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Keputusan KPU sudah tepat dan mencerminkan pertimbangan yang matang. Kami mendukung penuh langkah KPU yang profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli," ujar Haedar.

Haedar, yang juga mantan Ketua KPU Palopo, menambahkan keputusan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil memperhatikan dinamika sosial-politik di Kota Palopo.

Ia pun mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk lebih fokus dalam meraih dukungan masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024.

"Saatnya kita bekerja keras di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar suara untuk pasangan Trisal-Akhmad semakin meningkat pada pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024," tegas Haedar.

Dengan keputusan ini, KPU Kota Palopo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, serta memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network