MASAMBA,iNewsLutra.id -- Diduga terlibat penyalahgunaan sabu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan pria paruh baya inisial AR, Minggu (17/11/2024) sore.
Warga desa Bantimurung kecamatan Bonebone tersebut, diringkus di sekitar kediamannya dengan barang bukti 2 sachet plastik yang diduga berisi sabu serta sejumlah alat isap.
Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan warga.
"Setelah penangkapan, kami lanjut lakukan penggeledahan di kostnya, dan ditemukan 1 sachet sabu dan timbangan elektrik," ujar AKP Muhammad Jayadi.
Menurut Jayadi, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD di makassar dengan pengiriman mobil.
"Pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses selanjutnya," kata AKP Jayadi.
"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kuncinya. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait