BELOPA, iNewsLutra.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, seorang anak berinisial MI (7) dari Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, dilaporkan menjadi korban penganiayaan pada 3 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang bermain di area persawahan di Desa Seppong. Tak lama, seorang pria berinisial BS (49), menghampiri korban. BS diduga memegang kepala anak tersebut dan melayangkan tamparan ke pipi kanannya, menyebabkan luka bengkak.
Tidak terima atas perlakuan itu, orang tua korban, Sarfiani, melaporkan BS ke pihak kepolisian. Laporan ini mencakup dugaan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pendampingan hukum untuk korban kini ditangani oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Sulawesi Selatan. Wakil Koordinator Nasional TRCPPA SULSEL, Zuwandy B. Andi P Oesman, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan keluarga korban kepada timnya.
“Alhamdulillah, ibu korban mempercayakan pendampingan ini kepada kami. Kami akan berusaha maksimal agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Ini juga merupakan kasus pertama TRCPPA di Kabupaten Luwu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak,” jelas Zuwandy B. Andi P Oesman.
Zuwandy menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita semua harus lebih peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini dan berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil demi melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait