Penipuan Berkedok Trading di Facebook Rugikan Warga Rp 105 Miliar, Polisi Buru Jaringan Internasiona

wdy
Gambar: Faceebok, iNewsLutra.id/Wdy

 

iNewsLutra.id - Jaringan penipuan berbasis online kembali menghantui masyarakat. Kali ini, modus kejahatan siber berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto berhasil menjerat sedikitnya 90 warga Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus ini melibatkan jaringan internasional dan menyebar luas melalui media sosial Facebook. Para pelaku menjebak korban dengan janji keuntungan besar sebelum akhirnya menutup akses dana mereka.

Modus Penipuan: Iklan Menjebak di Facebook

Penipuan ini bermula pada September 2024, ketika iklan di Facebook menawarkan skema trading saham dan kripto dengan keuntungan berlipat ganda. Korban yang tertarik diarahkan untuk menghubungi seseorang yang mengaku sebagai “Prof. AS” melalui WhatsApp.

Pelaku kemudian mengundang korban ke grup WhatsApp yang dikelola sindikat ini dan mengenalkan tiga platform trading palsu, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Untuk menarik korban, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis, mulai dari 30% hingga 200%, serta hadiah eksklusif seperti jam tangan mewah dan tablet jika korban mencapai target investasi tertentu.

Korban kemudian diminta untuk membuka akun di platform tersebut dan mentransfer dana ke sejumlah rekening yang diklaim sebagai milik perusahaan trading.

Namun, pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari platform JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan untuk bisa menarik dananya, yang pada akhirnya tetap tidak dapat dicairkan.

Tiga Tersangka Ditangkap, Polisi Blokir 67 Rekening

Setelah menerima tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025, serta 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah, Polri bergerak cepat mengungkap jaringan ini.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka warga negara Indonesia, yaitu AN, MSD, dan WZ, yang berperan dalam mengelola transaksi keuangan dan komunikasi dengan korban.

Polisi telah memblokir 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana hasil kejahatan, dengan total uang yang berhasil disita sebesar Rp 1,53 miliar.

Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini. Polisi telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku internasional yang masih buron.

Selain itu, dua tersangka lain, AW dan SR, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Waspada Modus Penipuan Online

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram untuk menipu korban.

Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas platform investasi, tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Keamanan finansial di era digital menuntut kewaspadaan ekstra. Jangan sampai menjadi korban berikutnya. (*/Wdy)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network