PALOPO,iNewsLutra.id - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) Poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pelanggaran ini terjadi setelah pihak Bawaslu Palopo menerima adanya laporan masyarakat terkait status pidana Akhmad Syarifuddin Daud dalam kasus ujaran kebencian tahun 2018 Lalu.
Meski demikian, Bawaslu Palopo menegaskan tidak ada perintah diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin, meskipun ada pelanggaran administrasi dalam pencalonannya.
"Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Akhmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Putusan akhir tetap berada di tangan KPU Palopo," ujar Widianto, Senin (1/4/2025).
Berdasarkan hasil pengkajian laporan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo menemukan pelanggaran administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, Bawaslu telah mengumumkan hasil pleno status laporan, namun masih ada waktu untuk perbaikan sebelum surat resmi disampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami isi pengumuman status laporan dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak benar," tambah Widianto.
Dengan demikian, keputusan akhir terkait pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tetap berada di tangan KPU Palopo.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait