PALOPO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Palopo, Rabu (6/7/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, diantaranya barang bukti tindak pidana narkotika, serta tindak pidana kasus pembunuhan.
Barang bukti yang di musnahkan berupa sabu seberat 100 gram.
Kemudian, obat-obatan yang masuk kategori daftar G sebanyak enam ribu butir.
Handphone dan timbangan milik pelaku tindak pidana narkoba, serta barang bukti berupa sajam dan batu yang masuk tindak pidana pembunuhan.
Kajari Palopo, Agus Riyanto mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti yang disita dari Oktober tahun 2021 hingga Mei tahun 2022.
"Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan dilakukan setiap enam bulan sekali," katanya.
"Agar barang bukti tersebut, tidak menumpuk di gudang barang bukti milik kejaksaan," jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diikuti oleh perwakilan dari Polres Palopo, Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo dan Dinas Kesehatan, serta instansi lainnya.
Editor : Nasruddin