Ia juga menyebutkan latar belakang dilaksanakannya Musda III IKAT Luwu Utara itu didasari beberapa hal. Pertama undang-undang nomor 6 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, lembaran negara republik Indonesia tahun 2013 nomor 116 tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5330 12 oktober tahun 2020.
"Dasar pelaksanaan yang kedua yakni, kekosongan pengurus organisasi IKAT Luwu Utara, oleh karena itu hari ini dilaksanakan Musda III IKAT Luwu Utara,"jelas Palebangan Rante Toding, Ketua Panitia Musda III IKAT Luwu Utara.
Sementara itu, Ketua IKAT Tana Luwu Ir. Antonius Dengen dalam kesempatan itu menyampaikan jika mereka hadir secara khusus atas nama lembaga untuk menghadiri Musda III IKAT Luwu Utara.
"Terkait dengan Musda hari ini, kami berterimakasih sudah diundang, karena selama pelaksanaan Musda pertama dan kedua kami tidak mendapatkan undangan,"kata Ir. Antonius Dengen.
Editor : Nasruddin