get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Pasar Lama Masamba, Abang Fauzi Diserbu Emak-emak

Simak! Berikut Penjelasan Hukum Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu

Rabu, 20 Juli 2022 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi hukum mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. (Foto: Istimewa/Aboutislam)

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka tidak bisa mendapat keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?

Terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu.

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

"Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya." (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadis ini milik Muslim nomor 317)

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu." (HR At-Tirmidzi nomor 53, dan beliau mendha'ifkan hadis ini. Namun yang lebih tepat, hadis ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadis nomor 4706)

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut