LUTIM, iNews.id, - Bendahara Unit Pengelolah Kegiatan (UPK) Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, berinisial MI ditahan penyidik Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Wotu.
MI ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir tahun anggaran 2010-2014.
Demikian diungkapkan Kacabjari Wotu, Asnaeni kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
"Tersangka MI ditahan selama 20 hari hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 09 Agustus 2022," jelasnya.
Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Nasruddin