Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi Kalaksa BPBD dan Kabidnya, Bupati Luwu Utara Serahkan 3 Proposal Permohonan Bantuan ke BN
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Apel Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Ini Harapan Kajari Luwu Utara

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:38 WIB
  • author Aksan Hidayat
Gelar Apel Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62,  Ini Harapan Kajari Luwu Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menggelar apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. (Foto : Aksan Hidayat)

Luwu Utara,iNews.Id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menggelar apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Jum,at (22/7/2022) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun 2022 yang mengusung tema "Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional" serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Tema tersebut merupakan wujud kepekaan kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar didepan peserta apel.

Kajari Luwu Utara juga menegaskan bahwa tema tersebut merupakan optimisme kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu, mengingatkan jajarannya untuk menjadi jaksa yang profesional dan berintegritas serta memberikan pengabdian yang tulus suci tanpa pamrih kepada masyarakat.

"Pengabdian ini adalah wujud kecintaan kita terhadap institusi serta demi menjaga keutuhan bangsa kita," kunci Haedar.

Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dan Hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXII, Kejaksaan Negeri Luwu Utara juga menggelar beberapa lomba dan kegiatan sosial.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut