LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur,Sulsel, kembali meningkatkan status kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut yakni Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP/Stimulan) tahun anggaran 2008-2009.
Demikian diungkapkan Kajari Lutim, Yadyn kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Kejari Lutim.
"Dana stimulan ini bersumber dari APBD sebesar Rp 335 juta per desa dengan rincian Rp 335 juta untuk dana bergulir dan Rp 15 juta diperuntukkan untuk biaya operasional UPKD," bebernya.
Adapun tujuan dana tersebut kata Yadyn, digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Lanjutnya, berdasarkan proses penyelidikan hingga ke penyidikan terdapat lima desa yang bermasalah yakni Desa Tawakua, Wewangriu, Harapan, Lakawali, dan Baruga.
"Total dana ke lima desa yang ditemukan bermasalah sebesar Rp 1.137.689.574. Sementara dari total dana yang sudah dikembalikan yakni Rp. 330.203.692," paparnya.
"Berikut rincian temuan perdesa. Desa Tawakua, Rp. 357.355.973, Desa Wewangriu Rp. 249.557.000, Desa Harapan Rp. 57.824.000, Desa Lakawali Rp. 78.952.000, dan Desa Baruga Rp. 74.707.990," sambungnya lagi.
Ditambahkannya, dugaan melanggar primair yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Subsidiairnya, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Editor : Nasruddin